BAKN Serap Masukan Pakar dan Ahli Pertanahan di UGM
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun usai mengikuti kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).. Foto: Opan/Man
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, permasalahan dan konflik pertanahan di daerah sejatinya berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat. Salah satunya, kebutuhan akan tanah yang kian meningkat pesat di tengah masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut tidak diimbangi dengan luasan tanah yang memadai karena jumlahnya terbatas.
Akibatnya, lanjut Misbakhun, kondisi ini membuat keberadaan tanah menjadi barang berharga dan tak jarang, jadi sumber utama masalah konflik di tengah masyarakat. Karena itu, untuk menghindari konflik dibutuhkan proses penataan pertanahan yang baik dan benar di daerah.
“Kita dari BAKN DPR RI mengunjungi langsung Universitas Gajah Mada untuk meminta masukan dari para pakar maupun ahli yang ada, karena seperti yang kita ketahui permasalahan pertanahan ini sangat krusial sekali,” kata Misbakhun saat mengikuti kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa empat Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.
“Empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” sebutnya.
Misbakhun mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai hak pengelolaan. Legislator dapil Jawa Timur II itu menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat. (tn/sf)